Mercy Barends Jadi Ketua Pansus, Siap Perjuangkan Keadilan Bagi Daerah Kepulauan

3 hours ago 17

Mercy Barends Jadi Ketua Pansus, Siap Perjuangkan Keadilan Bagi Daerah Kepulauan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends terpilih sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

Dalam menjalankan tugasnya, Mercy akan didampingi oleh 3 wakil ketua Pansus, yakni H.T.A. Khalid (Fraksi Gerindra), Jaelani (Fraksi PKB), dan H. Herry Dermawan (Fraksi PAN) berdasarkan hasil pemilihan secara musyawarah mufakat, Kamis (4/6).

Mercy menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Pembentukan Pansus RUU Daerah Kepulauan merupakan momentum bersejarah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi daerah-daerah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan pembangunan yang khas, spesifik dan berbeda dengan daerah daratan," tegas Mercy.

Isu-isu utama yang diperjuangkan melalui RUU Provinsi Kepulauan adalah keterbatasan ruang fiskal pembangunan, tingginya biaya logistik, keterbatasan konektivitas antarpulau, mahalnya biaya pelayanan publik, tantangan pembangunan infrastruktur dasar, pemanfaatan SDA laut, pengembangan ekonomi daerah termasuk dalam menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan.

Mercy dalam kesempatan tersebut juga mengapresiasi Peran DPD RI yang tetap teguh mengusulkan RUU Daerah Kepulauan selama tiga masa periode legislatif berturut-turut.

Bahkan di bulan November 2025, DPD RI telah juga melaksanakan Rakornas Akselerasi pembahasan RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas DPR RI.

Perjuangan luar biasa kolaborasi DPD RI-DPR RI terkait RUU Daerah Kepulauan ini semoga dapat berbuah manis di periode saat ini.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy akan didampingi oleh 3 wakil ketua pansus

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |