jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini peraturan terbaru yang ditebitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkaitan dengan jam mengajar tatap muka di kelas dalam seminggu.
Aturan terbaru tersebut dituangkan dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Permendikdasmen tersebut menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan Perubahan Tahun 2024.
Dalam aturan terbaru itu, beban guru mengajar diubah menjadi 16 jam tatap muka di kelas dalam seminggu.
Sekretaris Jenderal Direktorat Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Temu Ismail mengatakan peraturan ini berlaku mulai tahun ajaran baru 2025/2026.
“Jadi pemenuhan 24 jam tatap muka dalam seminggu itu sekarang bisa dipenuhi dalam tugas pokok dan tugas tambahan lainnya, tidak hanya mengajar. Ya minimal beban mengajarnya jadi 16 jam tatap muka sekarang per minggu,” kata Temu di Jakarta pada Senin (21/7).
Dia menjelaskan sisa 8 jam tatap muka yang belum terpenuhi dapat dipenuhi melalui tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya sesuai ketentuan Kemendikdasmen.
Temu menjelaskan, 8 jam sisanya dapat diisi dengan melaksanakan tugas bimbingan konseling, kewajiban mengikuti pelatihan, dan aktivitas di organisasi sosial kemasyarakatan.