jpnn.com, JAKARTA - Setelah sekian lama mengelola lahan yang menjadi sumber kehidupan mereka, kini 98 warga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan selangkah lebih dekat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah.
Melalui program Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah para Subjek Reforma Agraria menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah di Aula Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan, pada Selasa (3/6).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Redistribusi Tanah yang dilaksanakan melalui kolaborasi Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
“Sinergi tersebut bertujuan membuka akses masyarakat terhadap legalitas tanah sekaligus mendorong pemanfaatan lahan yang tertib, produktif, dan berkelanjutan,” ucap Aribowo didalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).
Aribowo menyampaikan, reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah ini menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memberikan akses yang lebih adil terhadap tanah bagi masyarakat.
“Dengan kepastian hukum masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan lahan secara lebih optimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendukung pembangunan daerah,” jelas dia.
Dia memaparkan bagi masyarakat di Desa Pakan Dalam, Desa Baruh Jaya, dan Desa Samuda, penandatanganan ini bukan sekadar proses administrasi.
Lebih dari itu, ini adalah langkah nyata menuju kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka manfaatkan untuk kehidupan dan masa depan keluarga mereka.






















































