jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengumuman delapan jabatan paruh waktu dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) rupanya belum sepenuhnya menjawab harapan para honorer, khususnya dari kategori R2 dan R3.
Alih-alih bersuka cita, sejumlah honorer di daerah justru kecewa karena tak masuk dalam formasi PPPK tahap 1 tahun 2024 dan kini dihadapkan pada opsi penempatan sebagai PPPK paruh waktu.
“Teman-teman R2 dan R3 bertanya, apakah pemda bisa mengusulkan formasi PPPK penuh waktu sekarang tanpa harus menunggu Agustus?” ujar Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih kepada JPNN.com, Senin (23/6).
Nur menjelaskan banyak pemda yang telah berdialog dengan para honorer dan menyatakan niat untuk mengusulkan mereka sebagai PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu.
Dia menyebut beberapa daerah bahkan siap mengajukan formasi tahun ini juga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pengajuan usulan PPPK penuh waktu bisa dilakukan kapan saja, asal sudah tersedia formasi yang sah.
“Kalau formasinya sudah ada, silakan ajukan. Namun, kalau belum ada, meski fiskal mencukupi, tetap harus tunggu penetapan dari Kementerian PAN-RB,” jelas Zudan kepada JPNN.com secara terpisah.
Menurutnya, pengangkatan PPPK penuh waktu tetap akan mengacu pada evaluasi kebutuhan formasi oleh Menteri PAN-RB.