Balik Nama Kendaraan Bekas di Jawa Tengah Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya

4 hours ago 13

Kamis, 09 April 2026 – 11:15 WIB

Balik Nama Kendaraan Bekas di Jawa Tengah Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya - JPNN.com Jateng

Ilustrasi masyarakat membayar pajak kendaraan bermotot di Samsat. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, JAWA TENGAH - Kabar gembira buat pemilik kendaraan bekas di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).

Kebijakan ini langsung disambut positif karena dinilai meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan.

Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Muhamad Masrofi mengatakan program ini merupakan bentuk stimulus agar masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak.

“Sekarang masyarakat bisa balik nama tanpa dikenai BBNKB II,” ujarnya di Semarang, Kamis (9/4).

Tak hanya itu, Pemprov Jateng juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen pada tahun ini.

Meski demikian, Masrofi menegaskan bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk komponen BBNKB II. Artinya, masyarakat tetap wajib membayar pajak kendaraan tahunan serta biaya administrasi lainnya sesuai ketentuan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang memberi kewenangan daerah dalam mengelola insentif pajak.

Masrofi juga mengingatkan masyarakat yang sudah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama demi legalitas kepemilikan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |