bali.jpnn.com, DENPASAR - Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha) Bambang Soesatyo mendorong proses revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api.
Bamsoet, sapaan akrabnya mendorong agar DPR RI mengambil alih revisi melalui inisiatif dewan.
Hal itu dilontarkan politikus Golkar itu saat kegiatan Asah Keterampilan Periksha 2025 di Denpasar, Bali, Sabtu (26/7) kemarin.
“Kami memang sudah menyusun perubahan undang-undang, revisi Undang-undang Darurat yang sudah lama tahun 1951 ini ke aturan yang baru.
Kami sudah buat kajian akademisnya, tinggal buat dorong inisiatif DPR,” kata Bamsoet dilansir dari Antara.
Menurut anggota DPR RI ini, ada dua jalan untuk mengurus undang-undang, yaitu DPR atau pemerintah.
Pilihan masuk akal adalah mendorong inisiatif DPR RI untuk melakukan revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ini.
Bamsoet menegaskan, tidak sembarang orang bisa menguasai senjata api karena mereka bagian dari komponen cadangan bela negara.



















































