jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah (Jateng) menolak banding yang diajukan Aipda Robig Zaenudin, mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Dengan putusan ini, Robig akan segera menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang banding digelar secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Polda Jateng, Kamis (14/8) sekitar pukul 09.30 WIB.
Robig sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang karena menembak mati siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynatta Oktavandy.
"Datanya oleh ketua sidang," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis (14/8).
Menurut Kombes Artanto, pertimbangan majelis hakim etik Merujuk pada putusan sidang sebelumnya yang menyatakan Robig terbukti melakukan pembunuhan dan merusak citra Polri.
“Pertimbangan dari sidang kode etik sebelumnya, melakukan pembunuhan, merusak citra Polri,” ujarnya.
Langkah berikutnya, hasil sidang diserahkan ke Biro Hukum (Bidkum) untuk diteruskan ke Biro Sumber Daya Manusia (SDM).