jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyampaikan catatan positif bagi Gubernur Jakarta Pramono Anung setelah menerbitkan aturan yang melarang perdagangan dan penjagalan anjing serta kucing untuk tujuan pangan.
"Kami mengapresiasi langkah bersejarah Gubernur DKI Jakarta yang menjadikan Jakarta sebagai contoh nyata bagi daerah lain di Indonesia," kata perwakilan DMFI Karin Franken melalui keterangan persnya, Sabtu (29/11).
Diketahui, Pramono menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies, termasuk anjing.
Pramono mengumumkan penerbitan aturan tersebut melalui unggahan Instagram pribadinya pada Selasa (25/11).
Pasal 27A Pergub Nomor 36 melarang kegiatan memperjualbelikan hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan.
Pasal 27B juga melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk tujuan pangan.
Karin menilai Pergub Nomor 36 menjadi langkah monumental menandai terobosan besar menutup praktik perdagangan daging anjing dan kucing.
Selain itu, ujar dia, Pergub Nomor 36 bisa memperkuat upaya nasional dalam pencegahan zoonosis, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan hewan.






















































