jpnn.com - LAMPUNG SELATAN - S (31), sopir yang merupakan pelaku pencurian uang milik majikan senilai Rp 600 juta di Jakarta Selatan, diringkus polisi.
Pelaku ditangkap oleh seorang anggota Bhabinkamtibmas Polres Lampung Selatan Aipda Deni Meydistira di tempat persembunyiannya di Desa Tejang Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, itu ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku diamankan di Pulau Sebesi. S ini seorang sopir. Dia ditangkap karena telah melakukan pencurian uang milik bosnya di daerah Jakarta Selatan. Setelah melakukan aksinya, pelaku ini ke Lampung Selatan,” kata anggota Bhabinkamtibmas Polres Lampung Selatan Aipda Deni Meydistira di Kalianda, Sabtu (29/11).
Berbekal informasi dari Polres Lampung Selatan dan Polda Metro Jaya tentang keberadaan pelaku di Pulau Sebesi, Aipda Dedi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut.
"Pelaku S saat ini telah diamankan tanpa ada perlawanan, hanya saja saat diinterogasi pelaku sempat tidak mengakui nama aslinya,” kata dia.
Dia menjelaskan bahwa S sebelumnya bekerja sebagai sopir korban, AFR yang merupakan warga Jaksel.
Kemudian, dengan rasa percaya, AFR menitipkan kunci kamar miliknya kepada S.






















































