Bangun Semangat Kesetaraan dan Identitas, Herman Deru Terbitkan SE Seragam Non-ASN

5 hours ago 20

Bangun Semangat Kesetaraan dan Identitas, Herman Deru Terbitkan SE Seragam Non-ASN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengeluarkan aturan baru melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 025/040/SE/VII/2025, para pegawai non-ASN kini resmi diperbolehkan mengenakan seragam kuning khaki. Foto: dok Pemprov Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengeluarkan aturan baru melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 025/040/SE/VII/2025, para pegawai non-ASN kini resmi diperbolehkan mengenakan seragam kuning khaki.

Kebijakan tentang seragam kerja pegawai non-ASN itu lantas menjadi perbincangan hangat di kalangan birokrasi. 

Kebijakan ini diberlakukan mulai 20 Juni 2025 dan mencakup seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, termasuk yang berada di kabupaten/kota.

“Tenaga non-ASN kini boleh pakai seragam kuning khaki. Ini bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Tak ada kasta dalam pelayanan,” ungkap Gubernur Herman Deru dalam pernyataan resminya di sela kegiatan HKG PKK ke-53 di Palembang, Rabu (25/6).

Langkah ini sebagai upaya strategis membangun rasa kepemilikan dan identitas yang kuat di kalangan pegawai non-ASN. 

Selain itu, juga mendorong semangat kerja yang lebih merata tanpa sekat status kepegawaian.

Salah satu yang menyambut positif kebijakan ini adalah Putri Bunga Kinanti, pegawai non-ASN di Biro Humas Protokol Setda Provinsi Sumsel. Ia mengungkapkan rasa bangga dan gembira karena bisa mengenakan seragam yang sama dengan ASN.

“Ini bukan hanya soal seragam. Ini soal rasa dihargai dan diakui. Rasanya sekarang kami benar-benar menjadi bagian dari keluarga besar Pemprov,” ujarnya.

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengeluarkan aturan baru melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 025/040/SE/VII/2025, para pegawai non-ASN

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |