jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan baru dalam penyaluran aneka tunjangan guru yang mulai berlaku pada 2026.
Dalam kebijakan baru itu, tunjangan yang awalnya dibayarkan setiap tiga bulan sekali akan disalurkan setiap bulan.
Sepanjang Januari hingga Maret (triwulan I/2026), pemerintah menyalurkan dana dengan jumlah di atas Rp 18 triliun untuk beragam tunjangan bagi lebih dari 1,6 juta guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyatakan perubahan mekanisme penyaluran tunjangan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada guru.
“Mulai tahun 2026, penyaluran tunjangan guru dari yang tadinya dilakukan per tiga bulan, kini menjadi setiap bulan," kata Dirjen Nunuk, Jumat (20/3/2026).
Pejabat eselon I itu menjelaskan percepatan penyaluran tersebut untuk memberikan kepastian kepada para guru akan hak-hak mereka.
Bagi pemerintah, tunjangan guru bukan sekadar angka dalam anggaran, melainkan bentuk apresiasi atas dedikasi para guru yang setiap hari hadir mendidik generasi bangsa.
Penyaluran tunjangan untuk para pendidik di triwulan pertama 2026 tersebut meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada sekitar 1,6 juta guru. Total dana yang disalurkan mencapai Rp 18 triliun.




















































