jatim.jpnn.com, KEDIRI - PT Gudang Garam Tbk mengklarifikasi kabar mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawan tidak benar.
Perusahaan rokok asal Kediri itu menyebut yang terjadi adalah pelepasan karyawan secara normatif melalui pensiun maupun berakhirnya kontrak kerja.
Direktur & Corporate Secretary PT Gudang Garam Tbk, Heru Budiman, menjelaskan total ada 309 karyawan yang lepas dari perusahaan. Namun hal tersebut dilakukan sesuai ketentuan.
“Sebenarnya yang terjadi Bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktunya,” kata Heru dalam keterangan resminya, Kamis (11/9).
Heru mengatakan operasional perseroan tetap berjalan normal. Mulai dari produksi hingga distribusi rokok tidak mengalami gangguan.
“Kejadian tersebut tidak berdampak pada kelangsungan usaha, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perusahaan. Juga tidak menimbulkan masalah hukum,” jelasnya.
Terkait kondisi pasar yang tengah lesu akibat tingginya tarif cukai serta maraknya rokok ilegal, Gudang Garam menyebut sudah menyiapkan strategi adaptif.
Pada 2024, perseroan merilis sejumlah varian produk baru untuk menyesuaikan daya beli konsumen.