jpnn.com, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Abdul Aziz mengungkapkan masih terdapat sejumlah masukan dari anggota yang perlu ditindaklanjuti untuk memperkuat substansi Ranperda.
“Kami berinisiatif untuk menindaklanjuti lagi, satu kali rapat lagi untuk menginput masukan-masukan dari rekan-rekan di Bapemperda ke dalam pasal-perpasal,” kata Abdul Aziz dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Rabu (23/9).
Dia menyampaikan hal krusial yang menjadi perhatian adalah memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Jakarta, antara lain, mekanisme penanganan serta respons cepat Pemprov DKI Jakarta ketika terjadi kekerasan terhadap anak.
“Salah satu yang paling krusial adalah bagaimana DKI ini harus benar-benar menjaga hak anak,” tegas Abdul Aziz.
Dia mencontohkan, perlu dukungan layanan pengaduan seperti call center ketika terjadi persoalan terkait anak.
Selain itu, tanggung jawab orang tua terhadap anak yang ditelantarkan juga menjadi perhatian dalam pembahasan.
“Dibutuhkan call center dan bagaimana gerak cepat Pemda DKI apabila ada permasalahan- permasalahan terkait dengan anak,” terang Abdul Aziz.






















































