jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyayangkan pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, anak kiai di Jombang yang menjadi terpidana kasus pencabulan santriwati.
Sahroni bahkan meminta pemerintah mengkaji kembali keputusan pembebbasan bersyarat yang telah diberikan.
Terpidana kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Bechi saat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). (ANTARA/Didik Suhartono)
Bechi bebas bersyarat meski baru menjalani pidana penjara selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari dari total vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Saya sangat menyayangkan Bechi ini bisa mendapatkan pembebasan bersyarat secepat ini. Karena saya masih ingat betul kasus ini pada 2022, saya ikut mengawal langsung dan bagaimana proses penangkapannya sampai terjadi perlawanan terhadap polisi," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati oleh Mas Bechi Jombang terjadi pada 2022. Saat proses penangkapan, terjadi perlawanan hingga polisi mengepung pondok pesantrennya selama sekitar delapan jam.
Sahroni menilai kasus Mas Bechi ini sangat serius dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan juga publik. Karena itu, saya harap para pihak, khususnya Kementerian Imipas bisa mengkaji kembali pemberian pembebasan bersyarat ini.
"Sesuaikan saja dengan putusan pengadilannya. Jangan sampai melukai korban dua kali," tutur Sahroni.






















































