jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memastikan setiap pengaduan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang meminta pelayanan publik harus maksimal.
Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna mengatakan pelayanan optimal menjadi standar yang diterapkan di seluruh unit kerja, termasuk samsat.
Semua pegawai harus bisa memberikan solusi jika ada wajib pajak yang kebingungan atau tidak memahami aturan yang berlaku.
Salah satu contoh yang sering mengemuka adalah tupoksi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang terdiri dari Bapenda Jawa Barat, Polda Jabar dan Jasa Raharja.
Dalam pengurusan berkas, masing-masing tim memiliki kewenangan tersendiri.
"Semua kanal informasi mengenai perpajakan kami maksimalkan, kemudahan pembayaran juga kami siapkan. Tapi, di lapangan pasti terjadi dinamika, nah, semua pegawai harus bisa menyiapkan solusi dan memberikan kenyamanan," kata Asep dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
“Standar ini harus dipenuhi oleh semua pegawai. Orientasinya adalah menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan, karena tidak semua wajib pajak memahami secara mendalam mengenai aturan,” lanjutnya.



















































