bali.jpnn.com, BADUNG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam N CO Living by NIX di Badung, Bali, pekan lalu.
Tiga orang diamankan sebagai tersangka, yakni BCA, NGR dan SW alias Stevie Wibisono.
“Ketiga tersangka diamankan di tiga tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (6/4).
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polri.
Tim yang dipimpin Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan observasi dan pemetaan wilayah sejak 30 Maret 2026 untuk mengincar target pengedar di lokasi tersebut.
Puncaknya, pada 1 April 2026, tim melakukan teknik undercover buy (penyamaran) dengan memesan 10 butir ekstasi melalui seorang Ladies Companion (LC).
"Setelah pesanan dilakukan, LC memanggil 'Kapten' kelab untuk proses asesmen.
Tak lama, datang seorang pria yang dijuluki 'apoteker' membawa narkoba langsung ke dalam room," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.
















































