jpnn.com - Penyidik Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri mengungkapkan profil tersangka kasus senjata api ilegal, yakni TS alias Ki Bedil.
Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Arsya Khadafi menyebut Ki Bedil pernah bekerja di industri senjata angin.
"Ki Bedil alias saudara TS ini sebelumnya pernah bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat," kata Kombes Arsya Khadafi kepada awak media di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dia mengatakan di wilayah Cipacing sempat ada upaya penegakan hukum kepolisian untuk menindak senjata api ilegal.
Setelah kejadian itu, Ki Bedil menghilang dan kemudian bekerja sendiri dengan sangat hati-hati dan berdasarkan pesanan dari orang yang dia percayai.
Kombes Arsya juga mengungkapkan bahwa Ki Bedil tidak pernah menjual langsung senjata api buatannya kepada pembeli.
Tersangka menggunakan perantara seseorang berinisial AS untuk memperjualbelikan senpi ilegal di media sosial.
"Dengan sistem pada saat barang dipesan, pembayaran sudah diterima, barang dikirimkan ke alamat yang ditentukan oleh pembeli," ujarnya.




















































