jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua warga negara India dalam pengungkapan kasus dugaan penyelundupan emas ilegal. Pengungkapan penyelundupan emas ilegal itu dilakukan dengan menggeledah dua unit apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Minggu (16/8) dini hari.
"Memang masih banyak yang berkeliaran di wilayah seputaran daerah Sunter. Akan tetapi, yang kami amankan dua orang," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangan video yang diterima ANTARA.
Irhamni mengatakan bahwa dari penggeledahan unit apartemen pertama, penyidik menemukan 2,5 kilogram emas dalam bentuk dua emas batangan seberat 1 kilogram dan cincin emas 0,5 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam brankas.
Sementara itu, pada unit apartemen kedua, penyidik menemukan peralatan pengolahan emas, 18 keping residu pengolahan emas seberat sekitar 18 kg serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).
Irhamni mengatakan sindikat itu telah beroperasi selama sekitar dua bulan dan menghasilkan kurang lebih 30 kilogram per hari. Hasil pengolahan emas akan diselundupkan ke Dubai.
"Proses pengolahan ini berasal dari daerah-daerah yang disetorkan atau dijual ke apartemen ini di wilayah Sunter. Kemudian diolah sebelum mereka selundupkan ke Dubai," ungkapnya.
Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah mengejar sindikat penyelundup emas ke negara lain. Menurut dia, dua WN India yang diamankan masuk ke Indonesia menggunakan paspor untuk investor ataupun perdagangan. Dia menegaskan Polri akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Indonesia terkait proses hukum selanjutnya.
"Nanti kebijakannya seperti apa, apakah kami lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun seperti deportasi dan sebagainya, kami koordinasikan dahulu. Akan tetapi, pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan melakukan penahanan," kata Irhamni. (antara/jpnn)






















































