jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria di Surabaya berinisial TWS kembali berurusan dengan polisi karena diduga menjadi kurir narkotika. Dia ditangkap dengan barang bukti 12 klip sabu-sabu seberat 12,8 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan TWS bukanlah orang baru dalam bisnis barang haram tersebut.
Tersangka pernah dipidana selama dua tahun enam bulan atas kasus serupa dan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Madiun.
"Untuk TWS adalah residivis dengan perkara pidana narkotika di Sabu pada tahun 2023. Jadi mulai lagi. Motif TWS adalah untuk kasih kebutuhan sehari-hari untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari," kata Adik Agus saat konferensi pers, Selasa (14/7).
Adik Agus menjelaskan TWS ditangkap di Jalan Sidosermo Surabaya, Rabu (1/7) sekitar pukul 22.00 WIB usai meranjau narkotika di Perumahan Deltasari Sidoarjo.
"Kami Satnarkona mendapat informasi dan pergerakannya yang mencurigakan ketika terakhir meranjau di Perumahan Deltasari, sepulanh dari sana. Tersangka kembali Jalan Sidosermo dan kami tangkap," katanya.
Dia menjelaskan 12 klip itu diperoleh dari seorang berinisial King yangg saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). King memerintahkan tersangka untuk melakukan pengiriman ke beberapa lokasi.
"12 klip itu diranjau di Jalan Jemursari, Surabaya. Margorejo, Surabaya. Jalan Pucang, Surabaya, Perumahan Deltasari Sidoarjo," katanya.



















































