Bea Cukai Atambua Sita 8 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi di Kabupaten Belu

8 hours ago 14

Bea Cukai Atambua Sita 8 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi di Kabupaten Belu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Bea Cukai Atambua saat menyisir penjual rokok eceran di wilayah Kabupaten Belu pada awal Mei 2025. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, ATAMBUA - Bea Cukai Atambua kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan.

Melalui operasi pasar yang digelar di Kabupaten Belu pada awal Mei 2025, petugas mampu mengamankan lebih 8 ribu batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.

"Kami menyisir sejumlah lokasi penjual rokok eceran di wilayah Kabupaten Belu dan mampu mengamankan sekitar 8.540 batang rokok ilegal," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Atambua Muhammad Hanifuddin dalam keterangannya, Rabu (21/5).

Dia menyebut perkiraan nilai barang sebesar Rp 8.540.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 6.780.760.

Hanifuddin menegaskan selain melakukan penindakan, pihaknya juga aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif dari konsumsi dan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok.

Dia berharap sosialisasi dan edukasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal.

"Kegiatan operasi pasar ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal," ujar Hanifuddin. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Atambua gencar menggelar operasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan, termasuk di Kabupaten Belu


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |