Bea Cukai Banten & Kejaksaan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 47,17 Miliar

22 hours ago 20

Bea Cukai Banten & Kejaksaan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 47,17 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada Rabu (28/5). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan tersebut berlangsung di area PT Solusi Bangun Indonesia pada Rabu (28/5).

Plt Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemusnahan ini sejalan dengan fungsi community protector dan revenue collector Bea Cukai, serta demi menjamin transparansi atas pengelolaan barang yang menjadi milik negara (BMMN) juga barang bukti hasil penindakan.

Nirwala memastikan pemusnahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat melalui pelekatan segel dan pengawalan petugas, serta menggunakan metode co-processing tanpa menyisakan residu atau limbah berbahaya.

Barang yang dimusnahkan, berupa 33.679.612 batang hasil tembakau, 9.247,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 233 pcs rokok elektrik (REL), 597.500 gram tembakau iris (TIS).

Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp 47,17 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 33,31 miliar.

Di samping kerugian materil, terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara.

Selain itu juga berdampak pada merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakan selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin.

Barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah berstatus BMMN senilai Rp 47,17 miliar dimusnahkan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |