jpnn.com, DUMAI - Bea Cukai Dumai kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal melalui pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Rabu (26/11).
Total estimasi barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 4.629.887.309 dengan potensi kerugian negara yang berhasil ditekan sebesar Rp 2.217.417.524.
“Seluruh barang merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Dumai mulai semester kedua tahun 2023 hingga semester pertama tahun 2025,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Ruru Firza Isnandar dalam keterangannya, Jumat (28/11).
Adapun pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Tembak Laras Panjang, Detasemen Arhanud 004 Rudal, Dumai.
Persetujuan pemusnahan ini didasarkan pada Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor 217/MK/KN.4/2025 tanggal 26 September 2025.
Menurut Ruru, besarnya nilai barang ilegal yang dimusnahkan menunjukkan ancaman penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan masih tinggi.
"Kami berharap tindakan ini menjadi efek jera dan mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal," harap Ruru.
Dalam pemusnahan ini turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Dumai Muhammad Yunus, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Riau Waloyo, pimpinan instansi vertikal, serta jajaran Forkopimda.






















































