Bea Cukai Kudus Setor Rp42,85 Triliun ke Negara, Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan

22 hours ago 20

Kamis, 08 Januari 2026 – 15:00 WIB

Bea Cukai Kudus Setor Rp42,85 Triliun ke Negara, Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan - JPNN.com Jateng

Penegakan pelanggaran rokok ilegal di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jateng.jpnn.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mencatat kinerja signifikan sepanjang 2025.

Penerimaan negara yang berhasil dibukukan mencapai Rp42,85 triliun, atau 85,29 persen dari target tahunan sebesar Rp50,24 triliun.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan capaian tersebut diraih di tengah berbagai tantangan ekonomi serta dinamika industri hasil tembakau yang terus bergerak.

“Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, Bea Cukai Kudus tetap menjaga kinerja penerimaan negara sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Lenni di Kudus, Kamis (8/1).

Tak hanya dari sisi penerimaan, Bea Cukai Kudus juga mencatat kinerja agresif di bidang penindakan. Sepanjang 2025, petugas melakukan 181 kali penindakan di sektor kepabeanan dan cukai.

Dari operasi tersebut, aparat mengamankan 23,3 juta batang rokok ilegal, 4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 9 gram narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp35,53 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp22,32 miliar.

Di bidang penegakan hukum, Bea Cukai Kudus juga melakukan delapan kali penyidikan, dengan tujuh kasus dinyatakan lengkap (P-21). Selain itu, pendekatan ultimum remedium diterapkan dalam 16 kasus, menghasilkan denda administrasi senilai Rp4,39 miliar.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mencatat kinerja signifikan sepanjang 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |