jpnn.com, NGAWI - Bea Cukai Madiun melaksanakan pemusnahan sebanyak 1.504.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi pada Kamis (6/2).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun Joko Sartono mengungkapkan pemusnahan tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilaksanakan instansinya pada 28 Juli 2024 dengan potensi kerugian negara atas barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 1.439.658.880.
Joko mengatakan pelaku yang mengedarkan rokok ilegal tersebut telah mendapat divonis 1,5 tahun dan denda denda Rp 2.879.317.760 subsider 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Ngawi.
Pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara satu hingga tahun tahun, dan/atau pidana denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.
“Pemusnahan adalah bentuk transparansi Bea Cukai dalam pengelolaan barang hasil penindakan,"tegas Joko dalam keterangannya, Kamis (13/2).
Dia berharap masyarakat turut mendukung Bea Cukai dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.
"Kami juga mengimbau masyarakat melaporkan pada Bea Cukai apabila mengetahui praktik peredaran barang kena cukai ilegal di sekitarnya,” pesan Joko. (mrk/jpnn)