Bea Cukai Sidoarjo Sita 23,8 Miliar Batang Rokok Ilegal dari Januari-Agustus 2025

1 month ago 19

Rabu, 20 Agustus 2025 – 20:02 WIB

Bea Cukai Sidoarjo Sita 23,8 Miliar Batang Rokok Ilegal dari Januari-Agustus 2025 - JPNN.com Jatim

Pemusanahan 11,1 juta batang rokok ilegal di Balai Kota Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo mencatat selama periode Januari hingga Agustus 2025 telah menyita 23,8 miliar batang rokok ilegal senilai Rp34,6 miliar.

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan dari jumlah tersebut sebanyak 11,1 juta senilai Rp16,6 miliar dimusnahkan hari ini, Rabu (20/8).

“Sebanyak 11,1 juta batang rokok yang disita itu merupakan hasil penindakan selama kurun waktu dua bulan,” kata Hery.

Menurutnya, jika jutaan batang rokok ini beredar ke masyarakat maka kerugiaan yanh ditanggung negara karena dari sisi cukai, PPN dan pajak rokok mencapai Rp10,8 miliar.

Dia mengungkapkan amanah yang diberikan kepada kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk revenue untuk penerimaan adalah sebesar Rp7,6 triliun dan sampai saat ini sudah tercapai 57,44 persen.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan komitmennya untuk memberantas rokok ilegal.

Menurutnya, rokok ilegal akan mempengaruhi dengan pergerakan termasuk dana bagi hasil cukai yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya

“Padahal di Surabaya itu kami memiliki pabrik-pabrik rokok juga. Ada Sampoerna, ada Gloria Jaya dan lain-lainnya maka tidak pas ketika mereka yang memiliki izin,” kata Eri.

23,8 miliar batang rokok ilegal disita Bea Cukai Sidoarjo selema Januari-Agutus 2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |