Bea Cukai Tagih Tunggakan 3 Toko Tiffany & Co yang Disegel, Nilainya Wow!

7 hours ago 27

Bea Cukai Tagih Tunggakan 3 Toko Tiffany & Co yang Disegel, Nilainya Wow!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama saat melantik pejabat BLBC sekaligus peresmian Gedung BLBC Kelas I Jakarta, yang disusul dengan peresmian dan pelantikan pejabat pada unit teknis PSO pada 19 Desember 2025. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan perkembangan dugaan praktik penyelundupan barang, dan underinvoicing atau membayar lebih rendah dari nilai seharusnya yang dilakukan oleh Tiffany & Co.

Djaka menjelaskan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta telah selesai melakukan proses audit terhadap merek perhiasan kelas atas tersebut.

Hasilnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan surat tagihan pabean senilai Rp 97,49 miliar, dengan komponen denda Rp 78,50 miliar.

"Tagihan lain berupa Bea Masuk, PPN Impor dan Pph pls. 22 Impor," kata Djaka dalam agenda APBN Kita, Jumatt (5/6).

Sebelumnya diberitakan, tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co disegel karena dugaan praktik penyelundupan barang, dan underinvoicing atau membayar lebih rendah dari nilai seharusnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel toko perhiasan itu karena tidak bisa menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas saat diverifikasi.

Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bakal menelusuri adanya dugaan persekongkolan antara pelaku bisnis dengan pegawai internal Bea Cukai. (mcr31/jpnn)

Perkembangan dugaan praktik penyelundupan barang, dan underinvoicing atau membayar lebih rendah dari nilai seharusnya yang dilakukan oleh Tiffany & Co.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |