jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas memberikan kemudahan fasilitas impor sementara melalui skema vessel declaration bagi kapal wisata (yacht) asing berbendera Amerika Serikat, SV Discovery.
Pemeriksaan fisik kapal dilakukan di dermaga Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada Kamis (28/8).
Pemeriksa Bea dan Cukai Tanjung Emas Andan Patria menyampaikan bahwa kemudahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung kelancaran lalu lintas kapal wisata asing.
“Fasilitas impor sementara melalui vessel declaration ini kami berikan sebagai bentuk pelayanan dan kepastian hukum bagi pemilik kapal," kata Andan Patria dalam keterangannya, Rabu (3/9).
Dia memastikan seluruh proses dilakukan sesuai aturan dan tidak dipungut biaya.
Vessel declaration merupakan pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts).
Melalui layanan tersebut, pemilik kapal tidak dikenakan pungutan bea masuk dan pajak, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan kapal tidak digunakan untuk kegiatan komersial.
Setelah berlayar di sejumlah pelabuhan di Indonesia, kapal wisata asing tersebut bersiap untuk diekspor kembali ke negara asalnya.