jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas resmi menandatangani standar operasional prosedur (SOP) penerapan e-Seal bersama mitra penyedia e-Seal untuk pengawasan barang impor dan ekspor, Selasa (25/11).
Penandatanganan ini menjadi tindak lanjut dari penyusunan SOP pada 11 November 2025 lalu.
Penandatanganan SOP ini sekaligus menegaskan perlunya penggunaan e-Seal sebagai solusi pengawasan yang lebih akurat, aman, dan efisien dibanding segel manual yang selama ini memiliki keterbatasan dalam pemantauan dan potensi kerusakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo Hendro Wibowo menekankan inovasi e-Seal merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat kontrol terhadap pergerakan barang.
"Dengan kemampuan pelacakan real-time, teknologi ini dinilai mampu meminimalkan risiko manipulasi segel dan memberikan data pengawasan yang lebih jelas bagi petugas di lapangan," tegas Tri Utomo dalam keterangannya, Jumat (28/11).
Dua vendor, yakni PT Indo Trans Teknologi dan PT Isigo Indonesia, hadir sebagai mitra penyedia e-Seal di Pelabuhan Tanjung Emas.
Perwakilan PT Indo Trans Teknologi menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini dan menegaskan kesiapan perusahaan dalam mendukung kelancaran implementasi, termasuk respons cepat terhadap keluhan pengguna.
Sementara itu, Direktur PT Isigo Indonesia menegaskan komitmen perusahaan dalam menyediakan perangkat dan layanan yang andal.






















































