jpnn.com, PEKALONGAN - Bea Cukai Tegal menindak 480 ribu batang rokok ilegal di Tol Pemalang-Batang Km 336 di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah pada Kamis (31/7).
Selain barang bukti, Bea Cukai Tegal turut mengamankan minibus dengan nomor polisi B 194xx UVC serta dua orang terperiksa masing-masing Z dan AB.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal mengungkapkan penindakan ini bermula dari informasi masyarakat.
Setelah melakukan penyisiran, sekitar pukul 16.00 WIB, Bea Cukai Tegal mampu mengidentifikasi minibus berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi B 194xx UVC yang melintas.
“Kami menghentikan kendaraan di KM 336 dan melakukan pemeriksaan langsung yang disaksikan oleh sopir kendaraan. Hasilnya, ada sebanyak 480 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai yang diduga kuat merupakan rokok ilegal,” ungkap Yusup dalam keterangannya, Selasa (5/8).
Dalam penindakan ini Bea Cukai Tegal turut mengamankan dua orang terperiksa dengan inisial Z dan AB.
Kendaraan dan barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal guna proses penelitian lebih lanjut.
Yusup menyebut perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 712,8 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 464.455.200.