jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai uji coba Work from Home (WFH) seminggu sekali di hari Kamis. Uji coba akan dimulai bulan ini, dan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan akan diberikan kepada pegawai pemprov yang bermalas-malasan.
Kepala Badan Kepegawaian Darah (BKD) Provinsi Jawa Barat Dedi Sopandi mengatakan aturan WFH ini berlaku untuk seluruh pegawai, baik itu ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala unit perangkat masing-masing pun berkewenangan untuk memantau bawahannya.
"Kalau kepala perangkat daerah tidak memastikan output kerjanya sesuai dengan standar dan target yang telah ditetapkan maka akan berdampak terhadap pemotongan tunjangan. Karena target tidak tercapai. Itu sesuai dengan peraturan," kata Dedi di Bandung, Selasa (4/11/2025).
Pemilihan hari Kamis untuk uji coba, kata Dedi, berdasarkan kajian yang dilakukan BKD Jabar. Sebelumnya, ada beberapa usulan yang masuk, seperti Jumat dan Senin. Namun, hari-hari tersebut ditakutkan tidak maksimal.
"Hasil kajian, kami lakukan WFH itu tidak yang serentak satu hari ini tidak di hari Senin atau hari Jumat. Karena kalau melaksanakan WFH-nya hari Senin atau hari Jumat, hasil kajian kami itu ada indikasi khawatirnya malahan seperti pelaksanaan long weekend," jelasnya.
Menurutnya, dengan ditetapkan hari Kamis, potensi para pegawai melaksanakan WFH dengan benar bekerja baik di rumah lebih baik, dibanding usulan Senin dan juga Jumat.
"Kalau hari Senin dan Jumat ditakutkan akhirnya pada pada berangkat liburan jauh misalnya. Lalu akhirnya di hari pas masuk kerjanya kondisi fisiknya malahan menurun," terangnya.
Meski begitu, potensi pegawai memanfatkan WFH dengan berlibur kemungkinan ada di beberapa perangkat. Oleh sebab itu, Dedi minta kepala unit melakukan pengawasan dan menjalankan semua aturan dari uji coba ini.



















































