jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan terbaru soal perusahaan pengguna bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB), harus membeli bahan bakarnya melalui penyedia atau penyalur yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 102/KU.03.02.02/Bapenda, yang ditandatangani pada 7 Juli 2025.
Surat Edaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Selain itu, SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui surat tersebut menyatakan bahwa perusahaan yang kedapatan membeli BBM dari penyedia tidak resmi atau belum terdaftar sebagai Wajib Pajak di Bapenda Provinsi Jawa Barat bisa dikenakan sanksi.
Sanksinya mulai dari teguran hingga ancaman pidana sesuai undang-undang, dengan denda maksimal hingga empat kali lipat dari pajak yang seharusnya dibayarkan.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap liter bahan bakar yang dikonsumsi di Jawa Barat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” kata Dedi dikutip Selasa (4/11/2025).
Dalam Lampiran Surat Edaran tersebut, pemerintah mencantumkan daftar panjang perusahaan penyedia BBKB yang sudah terdaftar.



















































