jpnn.com, TEMBILAHAN - Bea Cukai Tembilahan memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai dengan nilai total mencapai Rp 8,3 miliar.
Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan pada Selasa, 16 Desember 2025 itu merupakan bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat serta menjaga tertibnya arus barang.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan pada periode Juni-November 2025 di wilayah kerja Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.
Adapun barang yang telah berstatus BMMN tersebut terdiri atas 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 pcs sparepart handphone, 30 pcs screenguard, serta 3 pack sparepart handphone lainnya.
“Dari seluruhnya, Bea Cukai Tembilahan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.612.658.340 di bidang cukai dan Rp 1.494.570.000 di bidang kepabeanan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi dalam keterangannya, Rabu (17/12).
Selain itu, menurut Setiawan, besarnya jumlah barang ilegal yang diamankan menunjukkan masih tingginya potensi pelanggaran di wilayah pesisir timur Sumatra dan perairan Indragiri.
Kawasan tersebut kerap dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang kena cukai dan barang impor ilegal sehingga membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan dan terkoordinasi.
Pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik agar barang tidak dapat digunakan kembali.






















































