jatim.jpnn.com, NGANJUK - Tim Bareskrim Mabes Polri menggeledah sebuah toko emas di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengangkut perhiasan emas dan dokumen administrasi toko yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Koordinator Pasar Wage Nganjuk Mulyadi Mengatakan dirinya diminta menjadi saksi saat penggeledahan berlangsung.
"Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar. Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan, kata Mulyadi, Jumat (20/2).
Menurut dia, petugas juga mengangkut perhiasan emas yang berada di etalase toko. Barang-barang tersebut diduga menjadi barang bukti dalam kasus TPPU hasil penambangan emas ilegal.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait tata niaga emas di dalam negeri.
Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian yang memperdagangkan emas ke luar negeri menggunakan bahan baku dari penambangan tanpa izin.
Kasus penambangan emas ilegal yang menjadi tindak pidana asal terjadi di wilayah Kalimantan Barat pada kurun waktu 2019 hingga 2022. Perkara tersebut telah diproses hukum dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak.

















































