jpnn.com, BANDUNG - Sebuah gudang penyimpanan Obat Keras Tertentu (OKT) dibongkar jajaran Polresta Bandung pada Jumat (20/2).
Penggerebekan gudang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan GBI, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tak biasa di rumah kontrakan tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan ratusan ribu butir obat keras berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Hexymer, dan Trihexypheidyl.
"Sebanyak enam orang diamankan dari lokasi kejadian. Pemilik obat-obatan tersebut diduga kuat merupakan seorang pria berinisial R yang berasal dari Aceh," kata Aldi dalam keterangannya, Sabtu (21/2).
Menurut Aldi, pengungkapan ini merupakan salah satu keberhasilan terbesar dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat di awal 2026.
"Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran obat keras di wilayah Bojongsoang. Rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan ini telah kami tutup," tegasnya.
Pelaku R yang diduga adalah pemilik dari ratusan ribu obat-obatan keras itu pun menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polresta Bandung.




















































