jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) pemanfaatan fasilitas kepabeanan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, kawasan industri Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), pada Selasa (2/6).
Monev itu bertujuan untuk memastikan fasilitas kepabeanan yang diberikan mampu dimanfaatkan sesuai ketentuan sekaligus mendukung iklim investasi dan pertumbuhan industri nasional.
Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Susila Brata mengungkapkan kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat PMK Nomor 237/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 33/PMK.010/2021, terkait evaluasi berkala terhadap pemanfaatan fasilitas di kawasan ekonomi khusus.
Dalam pelaksanaannya, tim Bea Cukai melakukan kunjungan lapangan ke PT Freeport Indonesia dan PT Hailiang Nova Material Indonesia.
Kunjungan tersebut mencakup pemaparan proses bisnis perusahaan, diskusi dengan manajemen, serta peninjauan langsung terhadap kegiatan operasional dan implementasi fasilitas kepabeanan di area produksi.
Selain itu, tim juga meninjau kawasan KEK Gresik secara menyeluruh, termasuk sistem autogate yang mendukung pengawasan dan pelayanan kepabeanan berbasis teknologi.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan proses pelayanan dan pengawasan berjalan efektif serta mendukung kelancaran arus barang di kawasan.
“Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami ingin memastikan fasilitas kepabeanan dimanfaatkan sesuai ketentuan sekaligus mendengar langsung aspirasi pelaku usaha. Masukan yang kami terima akan menjadi bahan penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan menciptakan regulasi yang semakin adaptif terhadap kebutuhan industri,” ujar Rusman.






















































