Bejat! Pemuda Situbondo Cabuli Anak 11 Tahun

17 hours ago 14

Sabtu, 01 November 2025 – 16:36 WIB

Bejat! Pemuda Situbondo Cabuli Anak 11 Tahun - JPNN.com Jatim

Tersangka tindak pidana asusila di gelandang ke ruang Satreskrim Polres Situbondo, jawa Timur. ANTARA/HO-Polres Situbondo

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Reskrim Polres Situbondo menangkap seorang remaja berusia 18 tahun berinisial MSH, warga Kecamatan Sumbermalang karena diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan perbuatan bejat itu kepada polisi pada akhir Oktober 2025.

"Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang curiga terhadap hubungan keduanya dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti kuat bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Rezi, Jumat (31/10).

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menambahkan korban merupakan anak perempuan berusia 11 tahun yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Jatibanteng.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila tersebut berulang kali di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sumbermalang.

Selain menangkap tersangka, kata Agung, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka untuk kepentingan penyidikan.

"Saat ini tersangka telah kami lakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan intensif, kami juga berkoordinasi dengan pihak P2TP2A untuk pendampingan psikologis terhadap korban," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Situbondo menangkap remaja 18 tahun berinisial MSH karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak berusia 11 tahun

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |