jpnn.com, BANYUWANGI - Kantor Wilayah (kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II dan Kanwil Bea Cukai Banten memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada produsen makanan hewan, yakni PT Pasifik Harvest Indonesia, dan produsen gitar listrik, PT Wildwood.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan fasilitas kawasan berikat merupakan fasilitas kemudahan fiskal dan prosedural yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor.
Melalui fasilitas ini, pelaku usaha mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PPN dan PPh pasal 22 impor).
Budi mengatakan pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance dalam memberikan fasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri.
Menurut Budi, dengan segala kemudahan yang diberikan pemerintah, fasilitas ini menjadi pilihan menarik bagi pelaku usaha berorientasi ekspor untuk mengembangkan bisnis mereka.
"Perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjadi penggerak ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di wilayah masing-masing," ujar Budi.
Penerima fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Jatim II, PT Pasifik Harvest Indonesia merupakan produsen sarden kaleng dan catfood yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi.
Perusahaan ini memiliki target tujuan ekspor negara-negara di Afrika, Timur Tengah, Asia, Eropa, dan Australia.