jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).
RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Begitu pula RUU tentang Perampasan Aset yang menjadi usul inisiatif DPR juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan sebagai pimpinan rapat, menjadi pihak yang meminta persetujuan 52 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.
"Kami meminta persetujuan rapat apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Bob dalam rapat.
Para legislator lintas fraksi di DPR dan perwakilan pemerintah kemudian setuju 52 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.
"Kami sepakat Prolegnas prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat 2 akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej.