jpnn.com - Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Kota Lhokseumawe, mencederai komitmen perdamaian yang telah dibangun selama proses panjang pascakonflik.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/12/2025), Trubus menjelaskan pengibaran bendera GAM juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Trubus, kemunculan bendera tersebut di ruang publik tidak bisa dipandang sebagai ekspresi kebebasan berpendapat biasa.
"Perdamaian Aceh adalah hasil kesepakatan besar yang mengakhiri konflik puluhan tahun. Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian itu sendiri," kata dia.
Dia menilai aksi pengibaran bendera GAM dapat memicu ketegangan sosial, membuka kembali luka lama masyarakat Aceh, dan merusak tatanan hidup dalam suasana damai.
Trubus menekankan pentingnya perdamaian di Aceh bukan hanya tanggung jawab negara semata, tetapi komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk tidak kembali kepada simbol, narasi, dan tindakan yang berpotensi memecah belah bangsa Aceh.
"Menjaga perdamaian Aceh berarti menghormati kesepakatan yang sudah dicapai. Setiap tindakan yang mengarah kepada glorifikasi simbol konflik masa lalu jelas mencederai komitmen itu," ujar Trubus yang juga pengamat kebijakan publik itu.
Selain itu, dia mengatakan masyarakat tidak boleh dikorbankan melalui kepentingan kelompok-kelompok anti perdamaian yang sering kali memanfaatkan situasi kedaruratan dan bencana di Aceh dengan memprovokasi individu atau kelompok tertentu untuk mengganggu ketertiban umum.






















































