Berkas Korupsi Dinas ESDM Jatim Masuk Tahap I, Kejati Tunjuk 6 Jaksa Penuntut Umum

2 days ago 7

Senin, 13 Juli 2026 – 17:02 WIB

Berkas Korupsi Dinas ESDM Jatim Masuk Tahap I, Kejati Tunjuk 6 Jaksa Penuntut Umum - JPNN.com Jatim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mulai mempersiapkan pelimpahan perkara dugaan korupsi perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur ke pengadilan. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mulai mempersiapkan pelimpahan perkara dugaan korupsi perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur ke pengadilan. Saat ini, berkas perkara tiga tersangka telah memasuki tahap I dan enam jaksa ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia, mengatakan tim jaksa tengah menyelesaikan pemberkasan agar perkara tersebut segera dapat disidangkan.

"Kami tengah mempersiapkan berkas-berkasnya supaya dalam waktu dekat dapat segera dilimpahkan untuk disidangkan,” kata I Gede Punia, Senin (13/7).

Dia menjelaskan Kejati Jatim telah membentuk tim yang terdiri atas enam jaksa untuk menangani proses penuntutan perkara tersebut.

"Untuk jaksa yang ditunjuk sebagai JPU perkara korupsi ESDM ada enam orang,” ujarnya.

Meski proses pemberkasan telah berjalan, penyidikan kasus tersebut belum dihentikan. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah.

Sejauh ini, Kejati Jatim telah menyita uang senilai Rp350 juta yang dikembalikan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Ada pengembalian uang dari ASN yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Data terakhir yang sudah kami sita sebesar Rp350 juta,” ungkap Gede Punia.

Berkas perkara korupsi perizinan Dinas ESDM Jatim memasuki tahap I. Kejati menunjuk enam jaksa penuntut umum, sementara penyidikan dan penelusuran aliran dana m

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |