jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap dokte RG dinyatakan lengkap atau P21.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Jakarta melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
"Rabu (28/5), JPU menyatakan berkas lengkap atau P21," ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dilansir Antara, Senin (2/6).
Meski begitu, pihaknya masih menanti Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.
Adapun tersangka dalam kasus tersebut yakni Nikita Mirzani dan asistennya, IM.
"Belum ada tahap dua. Informasi dari penyidik tersangka sedang pembantaran (penangguhan penahanan) di rumah sakit," jelasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan IM ditahan oleh pihak kepolisian sejak awal Maret 2025 lalu.
Polda Metro Jaya kemudian memperpanjang penahanan Nikita Mirzani dan IM selama 30 hari ke depan.