Berpenghasilan Rp 50 Juta per Bulan, 2 Pengelola Situs Judol Jaringan Kamboja Disikat

9 hours ago 18

Berpenghasilan Rp 50 Juta per Bulan, 2 Pengelola Situs Judol Jaringan Kamboja Disikat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dirres Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza Ramadianshah didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam ekspose kasus judi online di Mapolda Jabar, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Dua pria berinisial JH dan A ditangkap jajaran Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Jawa Barat, karena diduga mengelola sejumlah situs judi online (judol) jaringan Kamboja.

Situs-situs yang dikelola kedua tersangka antara lain BELO4D, MGO55, dan MGO77. Dalam sebulan omzet yang diperoleh ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Salah satu tersangka yakni JH, yang berperan sebagai telemarketing, bahkan bisa mengantongi uang hingga Rp 50 juta per bulan dari bisnis haram tersebut. Keuntungan itu dia peroleh dari user yang melakukan deposit.

"Keuntungan yang saudara JH dapatkan berkisar dari 10 sampai 50 juta per bulan. Jadi setiap ada orang yang bermain judi online atau deposit, dia mendapat keuntungan, disitulah pendapatan yang didapatkan perkiraannya Rp 10-50 juta per bulan," kata Dirres Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza Ramadianshah di Mapolda Jabar, Rabu (21/5/2025).

Kemudian tersangka A berperan sebagai pengepul rekening bank yang digunakan untuk mengurus deposito situs judol yang dikelola. Untuk pekerjaan tersebut A diupah Rp5 juta per bulan.

Resza menjelaska pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat, sehingga dilakukan penyelidikan dan para pelaku ditangakap pada Kamis (8/5).

Situs judol yang dikelola kedua tersangka, kata Resza, terafiliasi dengan jaringan di Kamboja. Hal ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dari sana, terkuak bahwa salah satu tersangka, yakni JH, pernah bekerja sebagai tenaga asing di Kamboja pada 2022 lalu.

Dua pria berinisial JH dan A ditangkap jajaran Ditsiber Polda Jabar dikarenakan mengelola sejumlah situs judi online (judol) jaringan Kamboja.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |