BHS Puji Respons Pemerintah Terkait Harga Avtur

4 hours ago 19

BHS Puji Respons Pemerintah Terkait Harga Avtur

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono memberikan apresiasi atas langkah responsif pemerintah dalam meredam dampak lonjakan harga avtur yang kini mencapai Rp 23.551 per liter.

Meski harga bahan bakar pesawat tersebut naik signifikan hingga 70 persen, BHS menilai harga tiket pesawat seharusnya tidak perlu mengalami kenaikan besar.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen.

Sebagai langkah penyeimbang agar maskapa tidak terbebani, kebijakan pemangkasan PPN tiket pesawat dan penghapusan bea masuk suku cadang (spare part) resmi digulirkan.

Bambang menjelaskan bahwa komponen bahan bakar berkontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional maskapai. Dengan adanya kenaikan fuel surcharge 38 persen, maka sistematis terdapat tambahan beban sekitar 13 persen pada total biaya produksi.

"Kenaikan harga tiket sebesar 10 hingga 13 persen sebelumnya masih dalam batas wajar jika melihat lonjakan avtur tersebut," jelas Bambang, Kamis (9/4/2026).

Namun, hitung-hitungan BHS menunjukkan bahwa intervensi pemerintah lewat sektor pajak sudah sangat mencukupi untuk menutup celah kenaikan tersebut. Ia memerinci bagaimana penghapusan PPN 11 persen dan pembebasan bea masuk suku cadang bekerja.

Pemangkasan ini langsung menambah margin pendapatan maskapai secara signifikan, dengan asumsi bea masuk sebesar 10 persen dari total biaya pemeliharaan, penghapusan ini memberikan ruang efisiensi tambahan sekitar 1 persen pada total biaya.

Anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono menilai harga tiket pesawat tak perlu naik meski harga avtur naik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |