jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya Dr Sofyan Hadi, SH., MH., menilai permasalahan yang menghambat pemanfaatan aset daerah, masih banyak ditemukan di lapangan.
Pemaparan itu disampaikan pada Workshop Membaca Potensi Aset Pemkot Surabaya untuk Optimalisasi PAD di Gedung Diklat Pemkot Surabaya, Jalan Raya Palembon, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Minggu (24/8).
Menurutnya, barang milik daerah (BMD) diketahui masih belum bersertifikat sehingga berstatus sengketa, bahkan ada yang dikuasai oleh pihak lain.
“Kondisi tersebut berdampak terhadap hasil pemanfaatan barang milik daerah, yang belum maksimal dalam memberikan kontribusi PAD Kota Surabaya,” jelas Sofyan.
Secara regulasi, pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020.
“Lima model pemanfaatan aset antara lain sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, hingga kerja sama penyediaan infrastruktur,” jelasnya.
Lima skema itu, kata Sofyan, dapat menjadi peluang jika dijalankan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, efisiensi, dan efektivitas.
“Diperlukan penyusunan roadmap pemanfaatan aset yang jelas serta memperkuat kelembagaan pengelola. Salah satunya dengan mencontoh pembentukan unit pengelola aset khusus,” bebernya.