jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,9 kilogram hasil ungkap kasus jaringan Malaysia-Palembang.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang kurir bernama Julianto (32) dan Hengki alias Eeng, sementara dua pengendali lainnya masih dalam pencarian orang (DPO).
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Sialagan menerangkan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera Palembang, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Di lokasi pertama, kami mengamankan tersangka Julianto. Saat penggeledahan di samping lemari pakaian ditemukan dua koper besar berisi belasan bungkus sabu-sabu," terang Hisar, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, petugas juga menyita koper biru berisi 11 bungkus kemasan kuning merek Daguanyin seberat 12,5 kilogram serta koper cokelat berisi 4 bungkus kemasan abu-abu merek Gold Leaf seberat 4,3 kilogram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 16,9 kilogram sabu-sabu.
Hasil pengembangan dari tersangka Julianto, petugas ke lokasi kedua di Jalan Mayor Zen, Lorong Terusan, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis 26 Maret dini hari.
Di sana, petugas meringkus tersangka Hengki yang berperan mengantarkan barang haram tersebut kepada Julianto.





















































