jpnn.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyambut positif disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa (21/4) kemarin.
Menurutnya, aturan itu penting untuk melindungi PRT, khususnya dalam aspek kesehatan dan hak asasi manusia (HAM).
Yanuar mengungkap UU PPRT tegas menjamin akses layanan kesehatan bagi PRT melalui skema BPJS.
Legislator fraksi PKS itu menuturkan ada dua mekanisme utama pembayaran iuran bagi PRT dalam implementasi.
Yanuar menyebut PRT yang masuk kategori penerima bantuan, iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui skema PBI.
"Namun, apabila tidak termasuk PBI, kewajiban pembayaran iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja,” ujar Yanuar dalam keterangan persnya, Rabu (22/4).
Adapun, estimasi International Labour Organization menyebut jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar empat sampai lima juta orang dan mayoritas perempuan.
Namun, data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa sebagian besar PRT masih bekerja di sektor informal, dengan lebih dari 60 persen belum memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial yang memadai.





















































