jatim.jpnn.com, SURABAYA - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melaporkan kasus perjokian dalam pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 ke pihak kepolisian. Namun, laporan sementara masih difokuskan pada pelaku joki, sedangkan pihak pemesan masih dalam tahap pendalaman.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Unesa Prof Dr Martadi, M.Sn., menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena pelanggaran terjadi langsung di lokasi ujian yang menjadi kewenangan panitia.
“Sementara yang kami laporkan adalah jokinya karena mereka yang melakukan pelanggaran di wilayah kami,” ujar Martadi, Rabu (22/4).
Dia mengatakan meski baru joki yang dilaporkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa pemesan atau peserta yang menggunakan jasa joki juga akan ikut terseret proses hukum.
“Ke depan, tidak menutup kemungkinan pemesan juga akan ditelusuri lebih lanjut, terutama jika dari hasil pengembangan ditemukan adanya tindak pidana,” jelasnya.
Menurut Martadi, saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap pendalaman oleh kepolisian. Panitia Unesa telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku sebelum menyerahkan proses lanjutan kepada aparat penegak hukum.
“Yang kami adukan adalah pelanggaran berupa penggunaan data palsu untuk mengikuti tes. Untuk proses pemalsuan dokumen dan lainnya itu menjadi ranah kepolisian,” tuturnya.
Dalam aturan seleksi nasional, baik joki maupun peserta yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi tegas. Keduanya dipastikan gugur dari seleksi dan masuk daftar hitam untuk mendaftar di perguruan tinggi negeri.


















































