jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung Rachim Dinata Marsidi menanggapi informasi mengenai tagihan ratusan juta kepada keluarga Nugraha (20), Bobotoh asal Cililin, Kabupaten Bandung Barat yang meninggal dunia seusai jatuh dari Flyover Pasupati saat pawai juara Persib.
Nugraha meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSHS Bandung selama hampir dua pekan. Saat pihak keluarga hendak melunasi administrasi, tagihan perawatan almarhum membengkak menjadi Rp192 juta.
Rachim mengatakan, saat kejadian pasien dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh minuman beralkohol. Dalam klausul peraturan BPJS, klaim BPJS itu tidak berlaku.
“Saya sudah cek informasi itu. Ternyata, BPJS nggak mau membayar, karena waktu kejadian pasiennya mabuk alkohol,” kata Rachim saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, kesepakatan cover BPJS sudah diatur dalam klausul peraturan. Untuk kasus Nugraha, klaim tak bisa dicairkan sebab peserta dalam pengaruh miras saat kejadian.
“Ada klausul di peraturan BPJS jika pasiennya dalam keadaan mabuk, kalau terjadi sesuatu pada yang bersangkutan, maka klaim BPJS-nya tidak berlaku atau tak akan dibayarkan,” lanjut dia.
Sementara itu, istri Nugraha, Intan Nuraeni mengaku sempat terkejut mendapatkan tagihan rumah sakit senilai Rp192 juta.
Dia mengklaim, biaya perawatan almarhum suaminya selama di rumah sakit ditanggung sejumlah pihak dan yayasan.