BPJPH Sampaikan Hasil Pemeriksaan Ulang Kehalalan Yupi, Ini Hasilnya

5 hours ago 18

BPJPH Sampaikan Hasil Pemeriksaan Ulang Kehalalan Yupi, Ini Hasilnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

BPJPH tegaskan seluruh produk Yupi telah bersertifikat halal di IIHF 2025, JICC Senayan, Jakarta. Foto: BPJPH

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa seluruh produk Yupi telah bersertifikat halal.

Hal ini disampaikan saat dirinya mengunjungi booth Yupi dalam gelaran Indonesia International Halal Festival (IIHF) 2025 di JICC, Senayan, Jakarta, Minggu (22/6).

“Saya sedang di stand Yupi dalam Indonesia International Halal Festival. Saya di sini untuk meyakinkan masyarakat bahwa Yupi memang bagian dari yang halal,” ujar Haikal Hasan di hadapan para pengunjung pameran.

Haikal menjelaskan bahwa BPJPH telah melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh produk Yupi.

Dia juga menyinggung bahwa isu-isu mengenai kehalalan produk yang sempat muncul di masa lalu telah ditindaklanjuti dengan serius.

“Pihak badan halal (BPJPH) telah melakukan pengecekan berulang. Apabila ada berita di tahun lalu, itu sudah kami tertibkan, sudah kami bersihkan, dan telah dilakukan penelitian ulang sudah tidak diragukan lagi,” tegasnya.

Dia memastikan bahwa seluruh kemasan Yupi kini telah mencantumkan logo halal resmi dari BPJPH, sebagai bukti bahwa produk tersebut telah melalui proses verifikasi dan sertifikasi sesuai dengan regulasi halal nasional.

Pernyataan ini juga menjadi bagian dari upaya BPJPH dalam menjaga kepercayaan publik terhadap produk halal dan mendorong industri pangan untuk tetap konsisten dalam menjaga kualitas dan kepatuhan terhadap standar kehalalan. (jlo/jpnn)

BPJPH tegaskan seluruh produk Yupi telah bersertifikat halal di IIHF 2025, JICC Senayan, Jakarta.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |