jatim.jpnn.com, SURABAYA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya siap membuka data terkait objek bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153 yang tersandung kasus dugaan mafia tanah.
Sat Reskrim Polrestabes Surabaya telah menaikkan penanganan penyidikan terhadap bekas Kantor Ormas Madas itu.
Kepala Badan Pertanahan Nasional I Surabaya Budi Hartanto menyatakan siap dimintai keterangan oleh polisi jika diperlukan.
Pihaknya siap membuka data dan memberikan keterangan kepada kepolisian untuk menguji keabsahan klaim kepemilikan yang kini dipersoalkan.
"Objek bangunan di Jalan Darmo 153 belum memiliki sertifikat. Kami siap memenuhi panggilan polisi jika diperlukan,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (3/2).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menyebut bangunan di Jalan Darmo Nomor 153 memiliki riwayat sebagai rumah dinas Kapolwiltabes.
Kasus tersebut kini ditangani kepolisian dengan fokus mengurai status kepemilikan dan keabsahan dokumen yang digunakan.
Dalam prosesnya, penyidik mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, mulai dari pelapor, pihak yang mengklaim sebagai pemilik dengan dasar dokumen eigendom verponding, hingga mereka yang terlibat dalam pemberian dan penerimaan kuasa.

















































